EQOZMEDIA.ID – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu, Rochmat mengatakan program cek kesehatan gratis yang dinamai “Jumat Palu Sehat” dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sehingga juga mampu menjaga produktifitas dengan baik.
“Itu yang kita inginkan (masyarakat sehat). Kalau masyarakatnya sakit bagaimana dia mau bekerja, kalau dia sehatkan enak kalau bekerja sehingga perekonomian juga dapat meningkat,” tutur Rochmat saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (21/1/2025).
Ia melanjutkan program cek kesehatan gratis ini memberi dampak yang signifikan. Menurutnya, para pekerja yang sehat tentunya lebih produktif, sementara perusahaan dan sektor usaha kecil menengah (UKM) dapat mengurangi biaya terkait absensi pekerja yang disebabkan masalah kesehatan yang tidak terdeteksi sebelumnya.
Jumat Palu Sehat juga mendukung pencegahan penyakit yang dapat meminimalisir biaya pengobatan jangka panjang, yang pada akhirnya bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat. Layanan cek kesehatan gratis dapat dijumpai di 8 titik atau kecamatan setiap hari Jum’at mulai jam 7 pagi.
Program ini disambut baik oleh masyarakat karena terbantu dengan adanya layanan pemeriksaan kesehatan tanpa biaya, terutama bagi mereka yang selama ini kesulitan untuk melakukan pengecekan rutin. Afni, seseorang yang pernah melakukan cek kesehatan gratis, mengkonfirmasi manfaat dari program tersebut.
“Ya, bagus programnya, banyak manfaat yang didapatkan masyarakat kota Palu. Salah satunya memudahkan akses pemeriksaan bagi orang-orang yang kesulitan menjangkau puskesmas atau rs (rumah sakit)”, ungkap Afni
Lanjut Rochmat menegaskan bahwa untuk sementara waktu, layanan cek kesehatan gratis ini hanya berlaku bagi warga Kota Palu. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup menunjukkan identitas KTP, domisili surat keterangan, atau dokumen lain yang menyatakan bahwa mereka adalah warga Kota Palu.
Bagi warga yang berasal dari luar Kota Palu, mereka tetap dapat memanfaatkan layanan tersebut, namun akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Tapi memang untuk sementara tidak bisa keseluruan bagi dalam tanda kutip gartis bagi masyarakat kota palu dengan menunjukkan identitas KTP, Domisili surat keterangan dari luar dan lain sebagainya, yang menyatakan bahwa masyarakat tersebut adalah warga Kota Palu untuk di luar masyarakat kota palu harus membayar sesuai dengan perda yang berlaku,” tutup Rochmat.
Penulis : Retno Tandi Rerung
@eqozmedia.id Ngopi, makan enak, dan main biliar kapan aja? Cuma di @jensbilliard Cafe & Resto, buka 24 jam nonstop! Terbesar & terlengkap di Palu!
♬ suara asli - eqozmedia